Kapolda Metro: Pecandu Narkoba yang Ingin Rehab Silakan Datang ke Kantor Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta –Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya bagi pecandu narkoba, untuk melapor ke polisi atau Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mendapatkan rehabilitasi.

Karyoto menegaskan, pecandu yang datang atas kesadaran sendiri tidak akan ditangkap, kecuali jika mereka termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau kita datang dengan kesadaran tentunya tidak akan ditangkap, kecuali kalau DPO ya tetap ditangkap,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11).

Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anggota keluarga yang mencurigakan.

Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, Karyoto mendorong mereka untuk segera melapor demi mendapatkan bantuan.

“‘Tolong pak cek anak saya, keluarga saya ini ada indikasi gak memakai sabu atau apa?’ Itu akan kita lindungi, dan justru sebenarnya negara menjamin untuk rehabilitasi,” katanya.

Lebih lanjut,Kapolda Metro Karyoto menyoroti bahwa penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang harus diberantas bersama-sama, terutama di wilayah Jakarta yang menjadi salah satu pasar utama peredaran narkoba.

Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangkap pengendali dan pengedar narkoba di wilayah ibu kota.

“Apakah di Jakarta ini sebagai daerah pasar yang terakhir atau sebagian kecil pasar yang lainnya akan beredar ke mana-mana?” tambahnya.

Dengan pendekatan ini, Karyoto berharap masyarakat lebih proaktif dalam memerangi bahaya narkoba dan mendukung pecandu untuk keluar dari jeratan ketergantungan.

Komentar