Kapolri Ungkap 264 Ribu Tersangka Narkoba Ditindak Sejak 2020, Aset Disita Rp 1,5 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil upaya Polri dalam pemberantasan kasus narkoba selama empat tahun terakhir.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024), Sigit melaporkan bahwa sejak 2020, Polri telah menangkap 264.188 tersangka kasus narkoba di seluruh Indonesia.

“Pemberantasan narkoba terus kami lakukan dengan komitmen untuk menindak tegas para pelaku, mulai dari pengedar hingga pengguna. Sejak 2020 hingga 2024, kami telah mengamankan lebih dari 264 ribu tersangka,” ujar Sigit dalam paparan yang disampaikan di hadapan anggota DPR.

Selain menangkap para tersangka, Polri juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba yang sangat besar.

Jenis narkoba yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, tembakau gorila, serta narkoba jenis lainnya. Sigit menyebutkan bahwa total nilai narkoba yang disita selama periode tersebut mencapai Rp 31,87 triliun.

Lebih lanjut, Kapolri juga menyebutkan bahwa meskipun barang bukti narkoba yang disita bernilai sangat besar, aset kejahatan yang berhasil disita dari para pelaku narkoba mencapai Rp 1,55 triliun.

Aset-aset tersebut terdiri dari berbagai jenis properti dan uang yang terkait dengan jaringan narkoba.

“Selain narkoba, kami juga berhasil menyita aset dari para pelaku, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Ini merupakan hasil dari upaya pemberantasan narkoba yang terus kami lakukan dengan tegas,” tambah Sigit.

Sigit menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat oleh Polri, baik melalui penindakan terhadap pelaku, maupun melalui upaya pencegahan dan rehabilitasi. Dia juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Komentar