Kasus KSO Pertamina EP 2009–2024 Disidik, Dua Saksi Hadir di Kejagung

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam periode 2009 hingga 2024.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial EHT, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, serta IAB, selaku Managing Director Foster Oil.

Penyidik Dalami Tata Kelola KSO

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik.

Keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk hal-hal yang dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara perusahaan daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Dalam proses tersebut, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama dalam rentang waktu 2009 sampai 2024.

Dua Saksi Dipanggil Penyidik

Saksi pertama, EHT, tercatat sebagai ASN Pemerintah Kota Bekasi. Sementara saksi kedua, IAB, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Managing Director Foster Oil.

Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan informasi yang dimiliki masing-masing terkait perkara tersebut.

Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan maupun substansi keterangan yang diberikan kedua saksi.

Karena proses penyidikan masih berlangsung, fakta-fakta mengenai dugaan penyimpangan tata kelola KSO masih terus didalami oleh tim penyidik.

Kejagung Tekankan Proses Profesional

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu tahapan untuk menguji dan memperkuat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Hingga proses penyidikan berjalan, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar