Kasus KSO Pertamina EP Masuk Babak Baru, Dua ASN Bekasi Dicecar Penyidik

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara yang mencakup periode 2009 hingga 2024 tersebut, Selasa (29/9/2026).

Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mereka masing-masing berinisial RH, ASN Pemkot Bekasi periode 2019–2023, dan FW, ASN Pemkot Bekasi.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Dua ASN Dimintai Keterangan

Penyidik memeriksa RH dan FW secara terpisah untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkara.

Keterangan kedua saksi menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disusun.

Pemeriksaan terhadap aparatur Pemkot Bekasi juga menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap berbagai aspek tata kelola dan hubungan kelembagaan yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO.

Dalam proses tersebut, keterangan saksi akan dicocokkan dengan dokumen maupun alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus KSO Berlangsung hingga 2024

Perkara yang sedang ditangani JAM Pidsus berkaitan dengan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.

PT Migas Perseroda sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi dan menjadi mitra KSO Pertamina EP untuk pengelolaan Lapangan Jatinegara. Masa kerja sama tersebut berakhir pada Februari 2026, setelah itu operasional lapangan dilanjutkan Pertamina EP melalui skema own operation.

Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mencari dan mengamankan alat bukti.

Lokasi yang diperiksa antara lain lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, kantor PT Migas Perseroda, serta sejumlah lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.

Penyidik Telusuri Tata Kelola KSO

Penyidikan diarahkan untuk mengurai bagaimana pelaksanaan kerja sama operasi tersebut berjalan selama periode yang menjadi objek perkara.

Kejagung sebelumnya menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam tata kelola KSO. Penyidik juga tengah menelusuri dokumen perjanjian, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen lain yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan.

Kejagung menyebut dugaan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, besaran kerugian dan konstruksi perkara masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.

Pertamina EP Hormati Proses Hukum

Di tengah penyidikan, PT Pertamina EP sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Pertamina EP juga menjelaskan bahwa PT Migas Perseroda Kota Bekasi merupakan mitra KSO di Lapangan Jatinegara hingga berakhirnya masa kerja sama pada Februari 2026.

Perusahaan menyatakan operasional setelah berakhirnya KSO dilanjutkan langsung oleh Pertamina EP dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Pembuktian Masih Berjalan

Pemeriksaan terhadap RH dan FW dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Status sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Keterangan masing-masing pihak masih akan dinilai dan dikaitkan dengan alat bukti lain oleh penyidik.

Penyidikan masih berlangsung. Kejagung selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta konstruksi perkara yang berhasil dibangun.

Komentar