JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Kamis (24/9/2026) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari pihak perusahaan. Mereka masing-masing berinisial DA, pegawai PT LL dan PT LM, serta VK, pegawai PT LLJ. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Dua Saksi dari Pihak Perusahaan
Kehadiran DA dan VK menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.
Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik JAM PIDSUS sesuai kapasitas dan pengetahuan masing-masing mengenai aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan penyidikan.
Kejaksaan belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan kedua saksi maupun hubungan spesifik keduanya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya penyidik menyusun rangkaian fakta, menguji keterangan yang telah diperoleh sebelumnya, sekaligus mencari keterkaitan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Perkuat Pembuktian dan Pemberkasan
Penyidik JAM PIDSUS menyatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
Tahapan tersebut menjadi penting karena penyidikan perkara korupsi tidak hanya mengandalkan satu sumber keterangan. Informasi dari saksi, dokumen, bukti elektronik maupun alat bukti lainnya perlu dikaitkan dan diverifikasi untuk membangun konstruksi perkara.
Dalam proses ini, keterangan saksi dari sektor swasta dapat digunakan penyidik untuk memperjelas hubungan kerja, proses administrasi, maupun kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan objek penyidikan.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Penyidikan Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
Prinsip tersebut menjadi penting karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Setiap keterangan yang diperoleh akan dipadukan dengan alat bukti lain sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus MBG Masih Didalami
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program pemerintah yang penyelenggaraannya melibatkan berbagai unsur, termasuk BGN dan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan pendukung program.
Dalam perkara yang sedang ditangani JAM PIDSUS, penyidik masih mendalami dugaan persoalan dalam tata kelola program tersebut selama periode 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap DA dan VK menambah rangkaian langkah penyidik untuk mengurai fakta dalam perkara. Keterangan keduanya nantinya akan dianalisis bersama bukti lain yang telah dimiliki penyidik.
Kejaksaan belum mengungkap secara terbuka keseluruhan materi perkara maupun kesimpulan atas keterlibatan masing-masing pihak.
Karena itu, seluruh proses hukum masih berjalan dan setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan dua saksi pada Kamis (24/9/2026) sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN masih terus dikembangkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.















Komentar