Kasus OTT KPK Terhadap MA Menghancurkan Peradaban Hukum

JurnalPatroliNews – Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo berpendapat Kasus OTT KPK terhadap MA adalah kasus yang besar, kasus ini menghancurkan peradaban hukum.

“MA adalah benteng pertahanan yang terakhir karena kasus OTT ini bisa menghancurkan peradaban hukum karena hukum sudah di injak injak. Rasa keadilan public sudah di lukai sehingga rasa keadilan sudah tidak adil. Yang menunjukan peradilan hukum sudah hancur lebur.“ unjar Benny Susetyo

Relasi kuasa mereka yang mengatur kasus koprasi yang menyangkut uang triliun. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Rabu, 21 September 2022 yaitu Rp 2,2 miliar.  Sehingga kasus kasus besar itu selalu di atur bandar dan bandar mempunyai relasi terhadap hakim-hakim di MA. Dan melibatkan orang orang yang berkuasa di MA tidak melibatkan satu dua hakim, tapi melibatkan struktur yang memiliki kekuasaan besar proses dimana rusaknya peradilan dan rusaknya beradaban hukum.

Selain itu Benny Susetyo juga memberikan respon terhadap MA yang mengatakan kasus ott kpk kurang mampu membuat keputusan yang tegas dengan cara memecat para hakim yang terkena kasus OTT KPK/ membentuk reformasi komisi etik,agar bisa mengawasi hakim hakim di MA.

Masalah terbesar di MA karna mereka memiliki independent see sehingga tidak ada interpensi jika tanpa pengawasan hakim akan abuse a power dan mudah melakukan penyimpangan.seharusnya ada pembenahan terhadap hakim hakim di MA namun respon mereka tidak progresif membenahi dari dalam.

Manusia yang memiliki power yang berlebihan membuat kencenderungan korupsi terjadi  maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang melekat .

Komentar