Kasus Penyadapan Presiden Disebut Makar, Kritik Keras Mengarah kepada Listyo Sigit dan Dua Jenderal

JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memunculkan gelombang reaksi dari sejumlah tokoh. Setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, kritik keras muncul dengan menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan implikasinya terhadap keamanan negara.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, menyebut penetapan tersebut sebagai hasil proses penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers.

Ketiga inisial tersebut dalam pemberitaan dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Martinus Hukom Singgung Catatan Sejarah Kepolisian

Reaksi keras salah satunya disampaikan Komjen Pol (Purn) Martinus Hukom. Ia menyoroti seriusnya dugaan tindakan yang melibatkan pejabat kepolisian dalam perkara penyadapan terhadap kepala negara.

Melalui pernyataan yang beredar, Martinus menyampaikan kritik tajam dengan menyinggung kemungkinan terciptanya catatan sejarah yang buruk bagi institusi kepolisian apabila dugaan tersebut terbukti.

Ia bahkan menggunakan istilah makar untuk menggambarkan penilaiannya terhadap dugaan tindakan tersebut.

“Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan MAKAR,” tulisnya dalam tanggapan terhadap perkara tersebut.

Pernyataan itu menjadi bentuk kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian. Meski demikian, istilah makar dalam pernyataan tersebut merupakan penilaian Martinus, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

Ferdinand Hutahaean Desak Hukuman Berat

Reaksi serupa datang dari politikus Ferdinand Hutahaean. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara.

Melalui unggahan di akun pribadinya, Ferdinand menyampaikan pandangan bahwa tindakan tersebut harus ditindak dengan hukuman berat apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.

“Penyadapan itu bagian dari makar dan kejahatan serius kepada negara..!! Pidanakan dengan hukuman mati,” tegas Ferdinand.

Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan Ferdinand agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Namun, desakan hukuman mati tersebut merupakan pendapat pribadi. Jenis pidana yang dapat diterapkan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan pasal yang terbukti dilanggar.

Istilah Makar Tidak Otomatis Melekat pada Dugaan Penyadapan

Penggunaan istilah makar dalam polemik ini perlu ditempatkan secara tepat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana makar memiliki unsur dan tujuan khusus.

Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sementara Pasal 193 mengatur makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Karena itu, dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar hanya berdasarkan adanya tindakan penyadapan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana yang relevan.

Proses Hukum Menjadi Penentu

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan kewenangan dan teknologi penyadapan terhadap nomor-nomor penting, termasuk milik Presiden.

Di tengah munculnya berbagai reaksi, proses penyidikan harus mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, dasar penggunaan sistem penyadapan, serta bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.

Kritik Martinus Hukom dan desakan Ferdinand Hutahaean menjadi bagian dari respons publik terhadap perkara tersebut. Namun, penentuan apakah perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana penyadapan, akses ilegal, penghapusan data elektronik, ataupun tindak pidana makar tetap berada dalam ranah proses hukum.

Publik kini menunggu pembuktian perkara secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

Komentar