RSCM: Kecanduan Judi Online Sama Bahayanya dengan Narkoba, Otak Sulit Berhenti Meski Rugi Miliaran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Judi online menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental masyarakat Indonesia. Menurut Kepala Departemen Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kristiani Siste, kecanduan judi online memiliki dampak yang setara dengan kecanduan narkoba, meski mekanismenya berbeda.

“Judi itu sama seperti narkoba. Kalau narkoba ada zat yang masuk ke dalam otak, sedangkan pada judi tidak ada zat, tapi tetap mengaktifkan sistem reward di otak, menghasilkan dopamine yang memberikan rasa senang luar biasa,” ujar Siste di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Bagaimana Judi Online Menimbulkan Kecanduan

Siste menjelaskan bahwa ketika seseorang berjudi, sistem reward di otak memproduksi dopamine dalam jumlah besar, menciptakan rasa kesenangan yang intens. Ketika kesenangan ini didapatkan, otak mendorong perilaku berjudi berulang-ulang untuk mencapai efek serupa.

Namun, kebiasaan ini merusak area otak depan yang disebut prefrontal cortex, bagian yang berfungsi mengontrol keputusan rasional. Akibatnya, seseorang yang kecanduan judi kehilangan kendali atas dirinya sendiri.

“Misalnya seseorang sudah kalah hingga Rp 5 miliar. Dia ingin berhenti, tapi otaknya tidak bisa menghentikan dorongan untuk terus bermain,” jelas Siste.

Gejala dan Dampak Fisik

Selain dampak mental, kecanduan judi online juga memicu gejala fisik seperti kecemasan, denyut nadi meningkat, hingga gemetar. Meski tidak sama dengan gejala withdrawal pada narkoba, efek ini cukup mengganggu keseharian penderita.

“Kalau mereka tidak berjudi, bisa muncul rasa cemas ekstrem. Denyut nadi bisa naik dan mereka merasa gelisah seperti ada yang kurang,” tambahnya.

Terapi untuk Pasien Kecanduan Judi

Di RSCM, pasien kecanduan judi menjalani terapi yang mencakup pemberian obat-obatan, psikoterapi, dan transmagnetic stimulation. Terapi ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali sistem otak yang mampu menghentikan dorongan berjudi.

Peningkatan Jumlah Pasien

Kasus kecanduan judi online meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. RSCM mencatat 126 pasien rawat jalan dan 46 pasien rawat inap akibat kecanduan selama Januari-Oktober 2024, meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Judi Online sebagai Ancaman Nasional

Menurut data terbaru, ada lebih dari 8,8 juta orang di Indonesia yang terperangkap dalam lingkaran kecanduan judi online. Dengan dampak yang serupa dengan narkoba, langkah pencegahan dan pengobatan perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya ini.

Komentar