JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyayangkan atas ditangkapnya PNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rano Dwi Putra, terkait kasus sabu. Kemenhub juga akan memproses Dwi Putra secara internal.
“Kami menyatakan kecewa dan prihatin atas kejadian ini. Kami tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap pegawai yang menggunakan, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba dan barang-barang haram lainnya,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
“Selain menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, pegawai yang terlibat juga akan diproses administrasi kepegawaiannya secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Dwi Putra ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Dwi Putra bertugas di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Bali.
Kemenhub menegaskan Dwi Putra ditangkap saat tidak dalam kegiatan dinas. Hal ini untuk meluruskan karena Dwi Putra ditangkap saat menggunakan pakaian dinas.
“Kami tegaskan bahwa ditangkapnya yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi. Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan seragam atau pakaian dinas harian (PDH),” ujar Adita.
Kemenhub menyampaikan apresiasi kepada petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam yang menangkap dan mengamankan penumpang yang membawa barang terlarang demi memutus mata rantai pengedaran narkoba. Kemenhub berharap kasus ini tak terulang.
“Semoga kejadian ini memberikan pelajaran berharga dan supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa,” ucapnya.
Belum diketahui pasti berapa total berat sabu yang diamankan dari PNS tersebut. Dwi Putra masih ditangani lebih lanjut oleh BNN setempat.
Dwi Putra ditangkap bersama dengan wanita. Namun, pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV mengaku tidak mengetahui wanita yang bersama dengan Dwi Putra.
“Kita kurang tahu itu, berapa yang diamankan kita nggak punya kompentensi kewenangan itu. Ya nanti pihak yang berwajiblah yang menjawab karena itukan dari yang berwenang bisa dilakukan tindak lanjut penyidikan penyelidikan seperti itu, jadi mereka yang bisa menjawab itu,” ujar Kabag Tata Usaha Kaotband Wilayah IV, Noviansyah, saat dihubungi rekan media, Senin (24/8).
(lk/*)
Komentar