JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas proses peradilan bagi kelompok rentan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengadakan Diseminasi Hasil Penelitian, Senin (2/12/2024).
Acara ini berlangsung di Aula Sasana Pradata, Gedung Datun, dan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VII 2023–2024, khususnya Komitmen 11.
Penelitian yang disampaikan merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Agung, IJRS, dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Fokusnya adalah efektivitas penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Tyas Widiarto, menyatakan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
“Penelitian ini tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan pedoman, tetapi juga mengungkap tantangan serta praktik terbaik yang dapat dijadikan dasar pengembangan kebijakan lebih lanjut,” ujar Tyas.
Sejak Mei 2024, penelitian dilaksanakan di enam wilayah Kejaksaan Negeri, yakni Cianjur, Sukabumi, Surabaya, Bangkalan, Lombok Tengah, dan Mataram. Hasil penelitian memberikan pandangan tentang bagaimana pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitasnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung dan IJRS juga mendalami implementasi hukum materiil dan formil terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP 2023. Kajian ini bertujuan memperkuat peran Penuntut Umum dalam menangani kasus kekerasan seksual, sehingga dapat menghasilkan proses hukum yang lebih inklusif dan responsif.
Tyas juga menyampaikan apresiasi kepada para mitra, termasuk IJRS dan AIPJ2, atas kontribusinya dalam penelitian ini. “Kami percaya bahwa hasil penelitian ini akan menjadi acuan penting bagi para jaksa dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan,” ungkapnya.
Ia berharap kerja sama ini terus berkembang, melibatkan berbagai institusi seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan akademisi, guna mendorong reformasi hukum yang berkelanjutan di Indonesia.
Acara ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, perwakilan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Semua pihak sepakat untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Komentar