Kejagung Kembali Dalami Kasus PT PSMI, Saksi Perhutani dan Inhutani V Dipanggil

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di wilayah Provinsi Lampung.

Dalam penyidikan yang berlangsung Senin (28/9/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai mengetahui aspek terkait perkara tersebut.

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Keterangan dari dua institusi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai fakta mengenai penggunaan kawasan yang menjadi objek perkara.

Penyidikan Terus Diperdalam

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Dalam proses penyidikan, keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian fakta, dokumen, serta hubungan para pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang disampaikan NAH dan WMR kepada penyidik.

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Kejagung menegaskan setiap proses hukum dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan dua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan JAM PIDSUS dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Komentar