Kejagung Usut Temuan Uang ‘Buat Kasasi’ dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai yang mencapai hingga Rp 20 miliar.

Di antara temuan tersebut terdapat segepok uang Dolar Amerika Serikat yang dibungkus plastik bening dan diikat kertas bertuliskan “buat kasasi 100 G”.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa semua barang bukti yang ditemukan akan diverifikasi dan didalami lebih lanjut untuk menentukan keterkaitannya dengan kasus ini.

“Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli pada wartawan, Kamis (24/10).

Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Tannur yang berinisial LR.

Mengenai catatan “buat kasasi,” juru bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan bahwa dia baru mendengar informasi tersebut dan akan melaporkannya kepada pimpinan.

Vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan pada Juli 2024 menuai banyak kritik. Hakim menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan.

Komisi Yudisial (KY) kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa ketiga hakim tersebut melanggar kode etik, yang berujung pada rekomendasi sanksi berat berupa pemecatan.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkannya, membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Selasa (22/10).

Sehari setelah putusan kasasi, Kejagung menangkap ketiga hakim di Surabaya, sementara pengacaranya ditangkap di Jakarta.

Komentar