Kejanggalan Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta Jadi Sorotan Pengamat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai ada kejanggalan terkait harga tiket jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang Pangarep dan rombongannya untuk perjalanan ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa harga tiket jet pribadi tersebut mencapai Rp 90 juta per penumpang.

Alvin mempertanyakan bagaimana KPK mendapatkan angka tersebut. “Saya jadi bertanya-tanya, bagaimana KPK bisa mendapatkan angka 90 juta per tiket, per penumpang. Itu yang saya rasakan janggal,” kata Alvin Lie saat berbicara kepada media, Rabu (18/9).

Menurut Alvin, pesawat yang digunakan, yakni Gulfstream G650ER, merupakan pesawat non-komersial yang biasanya tidak diperbolehkan menjual tiket kepada penumpang seperti pesawat komersial lainnya.

Ia menambahkan bahwa pesawat tersebut teregistrasi di Amerika dan bukan termasuk dalam kategori pesawat niaga yang bisa disewakan secara reguler.

Alvin mengungkapkan bahwa jika pesawat tersebut disewa, biaya sewanya mencapai 12.000 hingga 13.000 dolar AS per jam, dengan konsumsi bahan bakar Avtur sekitar 1.900 hingga 2.000 liter per jam.

Dengan kalkulasi sederhana, Alvin memperkirakan biaya sewa pesawat selama 14 jam, untuk perjalanan dari Jakarta ke Amerika Serikat, mencapai sekitar 175.000 dolar AS atau Rp 2,7 miliar. Ditambah lagi, biaya bahan bakar diperkirakan sekitar Rp 378 juta.

Selain itu, Alvin menjelaskan bahwa biasanya pesawat jet pribadi disewa dengan sistem pergi-pulang (PP), sehingga total biaya bisa mencapai Rp 5,4 miliar untuk sewa pesawat, dan sekitar Rp 756 juta untuk konsumsi Avtur.

Alvin juga menyoroti bahwa pesawat tersebut hanya diisi empat penumpang, termasuk Kaesang, istrinya, kakak iparnya, dan seorang staf, di luar awak kabin. Dengan kapasitas maksimal 16 orang, perjalanan ini terhitung tidak efisien dari segi biaya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

Dalam klarifikasinya, Kaesang menyebutkan bahwa biaya perjalanan per orang mencapai Rp 90 juta, dengan total biaya untuk empat orang sekitar Rp 360 juta. Jika perjalanan ini terbukti sebagai gratifikasi, nilai tersebut harus dikembalikan ke negara.

Komentar