Kejati Papua Tuntaskan Pemulihan Kerugian Negara Perkara Aerosport Mimika

JurnalPatroliNews | Mimika — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dari terpidana P.J.K. dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Total pembayaran yang diterima Kejari Mimika pada 14 dan 15 September 2026 mencapai Rp26.368.644.220,73. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian mengatakan pembayaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.

“Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021,” kata Jefferdian dalam konferensi pers di Kejati Papua, Selasa (22/9/2026).

Kerugian Negara Capai Rp31,3 Miliar

Perkara tersebut mulai disidik Kejaksaan Tinggi Papua pada Mei 2024. Nilai kontrak pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tercatat sebesar Rp79,134 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Papua menyatakan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73.

Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni D.R.M. selaku Pengguna Anggaran (PA), S. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.J.K. selaku pelaksana pekerjaan, R.K. sebagai konsultan, serta A.J. selaku tenaga ahli atau perencana nonkontraktual.

Upaya pemulihan kerugian negara bahkan telah dilakukan sejak tahap penyidikan. Penyidik menyita kendaraan dan alat berat milik P.J.K., uang tunai Rp133,657 juta, serta memblokir rekening perusahaan senilai Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp300 juta dari tersangka S. Jika digabungkan, dana yang telah diblokir dan disita pada tahap penyidikan mencapai Rp5.433.657.000. Dana tersebut kemudian dieksekusi Kejari Mimika dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Berujung Vonis 10 Tahun

Perkara P.J.K. kemudian dilimpahkan untuk penuntutan oleh Kejari Mimika pada Juli 2025 dan diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Pada 10 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 kepada P.J.K.

Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Tinggi Jayapura menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta, dan tetap membebankan uang pengganti dengan nilai yang sama.

P.J.K. kemudian mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 mempertahankan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

Dalam putusan tersebut, apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana penjara 140 hari. Sementara apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdapat pidana tambahan empat tahun penjara.

Sisa Uang Pengganti Dibayar Lunas

Setelah Rp5.433.657.000 yang berasal dari penyitaan dan pemblokiran pada tahap penyidikan dieksekusi, kewajiban uang pengganti P.J.K. tersisa Rp25.868.641.720,73.

Sisa tersebut kemudian dibayarkan terpidana pada 14 dan 15 September 2026. Selain uang pengganti, P.J.K. juga membayar denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500.

Dengan demikian, total pembayaran yang diterima mencapai Rp26.368.644.220,73.

Pembayaran tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mimika ke kas negara melalui penerimaan PNBP Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejati Papua menyatakan dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut, kewajiban finansial P.J.K. telah diselesaikan. Terpidana selanjutnya tinggal menjalani pidana badan selama 10 tahun sesuai putusan yang telah inkracht.

Penanganan Perkara Berlanjut hingga Eksekusi

Rangkaian perkara ini menunjukkan proses penanganan tidak berhenti setelah penetapan tersangka maupun putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga tahap eksekusi dan pemulihan kerugian negara.

Dari nilai kerugian negara yang dihitung auditor sebesar Rp31,302 miliar, sebagian telah dipulihkan melalui penyitaan dan pemblokiran sejak tahap penyidikan. Sisanya kemudian dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejati Papua menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Komentar