Kembali Mencuat, Dugaan Cuci Uang Impor Emas Rp 189 T, Mahfud Sebut: Ditutupi Anak Buah Sri Mulyani

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan penjualan emas batangan impor.

Hal itu ia sampaikan ketika menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

“Keterangan bu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta. Nanti datanya ambil di sini. Ada kekeliruan pemahaman Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah,” kata Mahfud.

Mahfud menceritakan Sri Mulyani sempat bertanya kepada jajaran eselon I Kemenkeu terkait temuan transaksi mencurigakan Rp189 triliun pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Transaksi mencurigakan yang ditanyakan Sri Mulyani itu, kata Mahfud, berdasarkan temuan PPATK pada tahun 2017. Pejabat eselon I Kemenkeu itu, kata Mahfud, malah membantah adanya temuan tersebut.
Mahfud tak merinci nama pejabat eselon I Kemenkeu mana yang membantah tersebut.

“Yang semula ketika ditanya bu Sri Mulyani itu ‘ini apa ada uang Rp189 [triliun]?’ itu pejabat tingginya eselon I bilang ‘bu enggak ada bu di sini,” kata Mahfud menjelaskan.

Ketika pejabat eselon I Kemenkeu itu membantah, Mahfud mengatakan Sri Mulyani menunjukkan ada surat dari PPATK sejak tahun 2020 soal transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Namun, pejabat eselon I Kemenkeu itu membantahnya lagi.

Kemudian, Mahfud mengatakan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang hadir pada kesempatan bersama Sri Mulyani itu justru menunjukkan surat yang valid. Melihat itu, Mahfud mengatakan pejabat eselon I Kemenkeu itu langsung melakukan penelitian lebih lanjut.

“Ada pak Ivan [di situ], ‘lah ada’. Baru dia [pejabat eselon I Kemenkeu] bilang ‘oh iya itu nanti dicari’. Dan itu menyangkut Rp189 triliun,” kata dia.

Mahfud menjelaskan temuan Rp189 triliun itu merupakan dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas terkait impor emas batangan. Surat cukai itu, kata Mahfud, diduga dimanipulasi dengan keterangan ‘emas mentah’. Padahal sudah terbentuk emas batangan.

“Impor emas batangan yang mahal itu. Tapi di surat cukainya itu emas mentah. “Bagaimana kamu kan emasnya udah jadi, kok bilang emas mentah? ‘Enggak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya’, di cari ke Surabaya dan enggak ada. Itu menyangkut uang miliaran tapi enggak diperiksa,” kata dia.

Mahfud menjelaskan temuan laporan transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu diberikan oleh PPATK pada tahun 2017 ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan dua orang lainnya. Namun, ia mengatakan laporan itu tidak berbentuk surat lantaran sensitif.

Kemudian, PPATK baru mengirimkan surat resmi kepada Kemenkeu tahun 2020 lantaran tak ada tindak lanjut sejak laporan tahun 2017 diberikan. Namun, Mahfud mengatakan surat PPATK tahun 2020 itu tak sampai ke Sri Mulyani.

“Kemudian dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi [surat] enggak sampai juga ke bu Sri Mulyani. Sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan dijelaskan yang salah,” kata Mahfud.

Komentar