Suharyanto menyampaikan peran Kemendagri dalam revitalisasi bahasa daerah, salah satunya dengan menyediakan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan yang merujuk pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 900-1317-2023.
“Revitalisasi bahasa daerah telah menjadi prioritas dan sasaran pembangunan nasional 2024 berdasarkan hasil Rakortekrenbang Tahun 2023. Selain itu, tugas kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah telah diatur dalam Permendagri No. 40 Tahun 2007. Kami berharap masing-masing kepala daerah dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” tambah Suharyanto.
Suharyanto menyampaikan harapan pemerintah pusat agar Kantor/Balai Bahasa di daerah dapat terus berkoordinasi dengan Badan Bahasa dalam rangka implementasi PP No. 57 Tahun 2014. “Pemerintah Daerah diharapkan segera menetapkan kebijakan/regulasi sebagai tindak lanjut PP No. 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia” ujar Suharyanto.
Hal yang tak kalah penting, lanjut Suharyanto, guna menindaklanjuti hasil Rakortekrenbang tahun 2024 untuk perencanaan tahun 2025, pemerintah daerah agar dapat berkomitmen dalam penyusunan RKPD dan Renja PD untuk mendukung penguatan literasi di daerah.
Komentar