Kemenkes Minta RS Jiwa Tangani Pecandu Judi Online, Jumlah Pasien Meningkat Tajam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Maraknya kasus judi online di Indonesia telah membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit jiwa untuk membuka layanan kesehatan khusus bagi para pecandu.

Judi online yang dikenal dengan istilah “judol” semakin meresahkan publik karena menyebabkan banyak kasus kecanduan serius yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat.

Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, dr. Imran Pambudi, menyatakan bahwa penanganan kasus kecanduan judi online harus dilakukan secara komprehensif. Sebagai langkah kuratif, Kemenkes meminta rumah sakit jiwa menyediakan layanan perawatan bagi pasien kecanduan judi online, baik rawat jalan maupun rawat inap.

“Untuk aspek kuratif dan rehabilitatif, kami meminta RS Jiwa membuka layanan kesehatan bagi pasien yang kecanduan judi online, baik rawat jalan maupun rawat inap,” ungkap dr. Imran, Sabtu (16/11).

Selain penanganan langsung, dr. Imran menekankan pentingnya langkah pencegahan dengan menutup akses judi online serta melakukan pengawasan sejak dini, terutama oleh orang tua.

Imran menggarisbawahi pentingnya pengasuhan yang positif di lingkungan keluarga, mulai dari masa kanak-kanak hingga remaja.

“Sering kali, kecanduan judi ini dimulai dari coba-coba dan berawal dari game online. Oleh karena itu, akses internet anak-anak harus diawasi dengan ketat, sehingga hanya digunakan untuk konten positif,” tambahnya.

Imran juga menyarankan agar anak-anak dibiasakan melakukan aktivitas positif seperti membaca buku atau aktivitas fisik lain untuk mengurangi ketergantungan pada gadget dan internet.

Kepala Departemen Psikiatri RSCM Jakarta, dr. Kristiana Siste, melaporkan bahwa jumlah pasien yang mengalami kecanduan judi online terus meningkat.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, tercatat 126 pasien rawat inap di RSCM yang terkait dengan kecanduan judi online. Jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun 2023 untuk pasien rawat jalan, dan tiga kali lipat untuk pasien rawat inap.

Kristiana menambahkan bahwa mayoritas pasien kecanduan judi online berada pada usia produktif, yaitu 18 hingga 35 tahun, meskipun ada juga pasien yang masih remaja, bahkan berusia 14 tahun.

“Remaja pun ada yang mengalami kecanduan, mulai dari usia 14 tahun hingga dewasa muda usia 18–35 tahun,” kata dr. Kristiana.

Komentar