Kemenkeu Siap Bayar Utang Rp140 M untuk Biaya Karantina Covid

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan pembayaran utang sebesar Rp140 miliar kepada hotel yang memfasilitasi karantina pasien covid-19 di DKI Jakarta. Itu akan dilakukan melalui penambahan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan usulan penambahan anggaran tersebut telah diterima Kemenkeu pada awal Juni lalu.

“Terkait dengan pemberitaan utang BNPB sebesar Rp140 miliar untuk biaya hotel karantina di DKI, dapat disampaikan bahwa usulan anggaran dari BNPB sudah diterima Kemenkeu pada awal Juni 2021,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/6).

Saat ini, lanjut Yustinus, usulan tersebut sedang diproses. Sesuai ketentuan, usulan akan diverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah proses selesai, maka pihaknya akan diterbitkan Daftar Isian Pelakanaan Anggara (DIPA) untuk pembayaran tersebut. Namun ia tak menerangkan kapan tepatnya pembayaran akan dilakukan.

“Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung penuh kelancaran penanganan pandemi,” lanjutnya.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi menyampaikan lembaganya masih menunggak pembayaran hotel-hotel tempat karantina pasien covid-19 di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp140 miliar.

“(Biaya karantina) khusus DKI untuk hotel Rp200,71 miliar dan baru kita bayar talangan Rp60 miliar,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Doddy, setidaknya ada 31 hotel di Jakarta yang dibiayai oleh BNPB. Dari puluhan hotel itu, sebanyak 16 untuk tempat tinggal sementara tenaga kesehatan, dan 15 untuk isolasi mandiri pasien covid-19.

Namun, Doddy tidak merinci apakah tunggakan ratusan miliar rupiah itu kepada seluruh hotel tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya baru membayarkan uang panjar sebesar Rp60 miliar ke sejumlah hotel.

Komentar