Kemenkop Dorong 3.441 Desa se NTT Segera Lakukan Musdesus Guna Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih

JurnalPatroliNews – NTT – Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Literasi dan Pemberdayaan Media Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Sweeta Melanie mendorong agar 3.441 desa se Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk kemudian dilanjutkan membentuk legalitas pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Sesuai harapan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih se NTT diharapkan pada 22 Mei 2025 mendatang, seluruh desa di NTT sudah melakukan serangkaian proses pendirian/ pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

“NTT harus menjadi contoh bagi provinsi lain dan untuk piloting pertama diharapkan dari desa Penfui Timur, Kupang,” kata Sweeta Melanie dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se NTT, Kamis (8/5).

Sweeta menjelaskan bahwa Musdesus ini menjadi prasyarat utama untuk pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih sebelum dilakukan pengesahan oleh notaris dan Kementerian Hukum.

Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, sebanyak 18 Kementerian dan Lembaga (K/L) akan bersama-sama melakukan percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih secara nasional. Dia berharap pemerintah daerah di NTT juga turut menjadi bagian dalam proses percepatan tersebut sehingga harapannya 80.000 unit koperasi dapat diresmikan secara serentak pada 12 Juli 2025 mendatang. 

Sinergi lintas K/L dan pemerintah daerah ini menjadi pilar utama dalam upaya mewujudkan kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa di seluruh Indonesia melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Sebagai upaya hal tersebut, Kementerian Koperasi akan melibatkan gubernur, bupati, serta perangkat desa untuk memfasilitasi musyawarah desa hingga penyediaan anggaran demi terwujudnya Kopdes/ Kel tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi per April 2025, terdapat lebih dari 52.000 desa dan kelurahan yang belum memiliki koperasi, dan sekitar 4.600 KUD tercatat nonaktif. Terkait dengan pendirian atau pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Sweeta menyatakan ada tiga pendekatan yaitu mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah aktif, serta merevitalisasi koperasi yang tidak aktif. 

“Dari hasil diskusi rapat koordinasi ini, dimungkinkan nanti adanya kerja sama atau adanya Bapak asuh dari Koperasi – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sudah besar di NTT untuk mendukung terbentuknya Kopdes/ Kel Merah Putih yang baru,” ucapnya. 

Setelah diresmikan, nantinya Kemenkop akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap Kopdes/ Kel Merah Putih di seluruh Indonesia untuk memastikan keberadaannya benar-benar memberikan manfaat secara nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Termasuk diantaranya untuk memastikan operasionalisasi dari Kopdes/ Kel Merah Putih ini dijalankan dengan profesional dan transparan.

 “Evaluasi menyeluruh dan pendampingan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan koperasi tidak hanya terbentuk di atas kertas, tapi juga hidup dan memberi dampak nyata bagi ekonomi desa,” ujar Sweeta Melanie.

Komentar