Untuk memaksimalkan layanan perizinan edar ini, BPOM akan mengerahkan unit teknisnya di 76 kota di seluruh Indonesia untuk turut serta melakukan sistem “jemput bola” bekerja sama dengan stakeholder terkait di daerah termasuk dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan di setiap provinsi.
“Kami berharap melalui kerja sama ini akan ada pendampingan juga pemberian insentif khusus untuk para pelaku UMKM agar mereka bisa tumbuh optimal,” kata Taruna.
Aturan Teknis
Dalam Rakor tingkat Menteri tersebut, MenKopUKM Teten Masduki dan Kepala BPOM Taruna Ikrar juga membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
KemenKopUKM dan BPOM sedang merumuskan aturan teknis yang nantinya akan diimplementasikan sebagai implementasi dari amanat UU Kesehatan tersebut. Dipastikan pemberlakuan aturan teknis terkait PP 28/2024 ini tidak akan memberatkan UMKM namun tetap konsisten melindungi konsumen dari konsumsi Gula, Garam, Lemak (GGL).
Seperti diketahui konsumsi makanan olahan dengan kandungan GGL berlebih menjadi salah satu sumber penyakit tidak menular yang patut diwaspadai dan dimitigasi oleh pemerintah.
“Kami sedang merumuskan teknisnya sehingga nanti pada saat di tahapan Peraturan Menteri tidak memberatkan UKM dan sifatnya juga melindungi masyarakat,” kata Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana yang turut hadir mendampingi MenKopUKM Teten Masduki dalam rakor tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar yang menyatakan, pihaknya sedang mempertajam draf aturan terkait implementasi PP Nomor 28 tahun 2024. Untuk teknis dan detail aturan tersebut rencananya akan dilakukan rakor lanjutan sebelum finalisasi menjadi peraturan Menteri atau peraturan Kepala BPOM.
“Kita berharap kesepakatan itu (Peraturan turunan PP Nomor 28/2024) bisa kami tanda tangani sebelum 20 Oktober. Jadi tidak perlu ragu-ragu keberlanjutan karena ini akan berlanjut,” kata Taruna.
Komentar