Kepala BKN Larang Cuti ASN Akhir Tahun 2021

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bima Haria Wibisana, Kepala Kepegawaian Negara (BKN) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membatalkan jadwal cuti libur Natal dan Nataru (tahun baru) 2021.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” tegas Bima setelah menjadi narsum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Surabaya, Sabtu (27/11).

Bima Haria juga menyebut kepada ASN untuk bersabar dan sementara tidak euforia demi kebaikan bersama.

Lebih lanjut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan cuti akhir tahun 2021.

Kebijakan yang ditetapkan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pembatasan cuti dan pergi ke luar daerah bagi ASN juga telah ditetapkan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021 yang isinya, dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru, baik sebelum maupun sesudah, berarti sejak 20 Desember 2021.

Pembatalan cuti dikecualikan bagi ASN cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komentar