Ketentuan dan Aturan Baru di Laut RI, DPR Ketok Palu: Sahkan UU Landas Kontinen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen, menjadi Undang-undang, Persetujuan itu diambil dalam rapat yang di pimpin wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. pengesahan dimulai dari laporan Ketua Pansus RUU Landas Kontinen sekaligus anggota Komisi I Nurul Arifin soal pembahasan RUU di komisinya bersama pemerintah.

RUU Landas Kontinen akan menjadi kekuatan dasar hukum Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas wilayah, dan penegakan hukum di laut.

Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

“RUU Landas Kontinen terdiri dari 15 bab, 59 pasal. Substansi krusial penyempurnaan istilah-istilah dengan UNCLOS 1982 antara lain tepian kontinen, lereng, punggungan. Perubahan mengenai penyidikan, memasukkan kepolisian sebagai penindak selain TNI AL,” jelas Nurul dalam rapat paripurna DPR, Kamis (12/4).

Nurul mengatakan RUU ini juga menyempurnakan sejumlah aturan pidana terhadap orang asing yang melakukan penelitian di laut Indonesia tanpa izin.

“Mengenai ketentuan pidana, penambahan rumusan baru terkait perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, dan warga negara asing yang melakukan penelitian kelautan tanpa perizinan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pengambilan spesimen, dipidana atau penjara. Jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan UU tentang Landas Kontinen paling lama 2 tahun sejak diundangkan,” jelas Nurul.

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui RUU Landas Kontinen.

“Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” ujar peserta rapat, disusul ketok palu persetujuan.
Sebelumnya, Rapat Kerja antara pemerintah dengan Pansus DPR RI pada Senin (27/3) lalu telah menyepakati RUU tentang Landas Kontinen. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Kemenkumham ikut dalam pembahasan mewakili pemerintah.

Komentar