Koperasi Diawasi, PPATK Gelar Rakor Dengan Kemendagri : Cegah Pencurian Uang dan Pendanaan Terorisme

JurnaPatroliNews-Jakarta – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri hari ini, Selasa, 16 Juni 2020, membahas pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui koperasi.

Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) di bawah pemerintah daerah serta Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh pemda.

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Mereka pun sepakat menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis.

“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian,” ujar Dian dalam keterangan tertulis hari ini, Selasa, 16 Juni 2020.

Dian menjelaskan ada upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam dan luar negeri secara persisten dan berkelanjutan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema pengawasan yang lebih optimal guna menjaga koperasi dan NPO disalahgunakan sebagai sarana kejahatan.

Lebih lanjut, ia menyebut upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Komentar