KPAHN Temukan Kejanggalan Dalam Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Tahun 2016-2018

JurnalPatroliNews – Jakarta – Terkait banyaknya kejanggalan dalam proses “tender” pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem yang dimenangkan oleh PT Philips dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 hingga 2018.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) MENDUGA telah terjadi Praktek Monopoli (Persaingan Usaha Tidak Sehat) dan juga Gratifikasi dalam proses Tender Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta yang dimenangkan oleh PT Philips pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 di masa pemerintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Hal tersebut disampaikan oleh Maman Firman, SH Ketua Investigasi dan Litigasi LSM KPAHN (Komite Penyelamatan Aset Harta Negara) dalam siaran Persnya yang diterima JurnalPatroliNews pada Kamis (18/08/2022) pagi.

Dalam keterangannya, KPAHN menjelaskan bahwa dalam proses lelang atau tender terkait Pengadaan Lampu PJU LED Smartsystem Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2016 hingga 2018 ditemukan beberapa kejanggalan dokumen yang patut DIDUGA telah terjadinya praktek Monopoli (Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat) dan juga Gratifikasi.

“Diduga telah terjadinya dokumen import yang dipalsukan, Perusahaan pemenang tender yaitu PT. Philips yang kondisi perusahaannya di luar negeri sudah bangkrut, dan 80 persen pemenang tender sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 telah terjadi praktek Monopoli dan Gratifikasi dalam proses tender di Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta yang saat itu di pimpin oleh Kepala dinas (Kadis) Julianto bersama pejabat PPK nya Samsul.

Bahwa tender pengadaan lampu PJU LED Smartsystem yang dimenangkan oleh PT Philips sebagai penyedia barang merk Philips dengan Disperindag dan Energi Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Firman.

Komentar