KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Bencana Rp148 Miliar, Ada Transaksi Saham Puluhan Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menguntungkan sejumlah pihak. Salah satu temuan yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik Suharyanto yang pernah menjabat Kepala BNPB.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran penanganan bencana. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Kelima tersangka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala subdirektorat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup konflik kepentingan serta dugaan pemberian imbalan kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Pengadaan Rp148 Miliar Disorot Penyidik

Taufik menjelaskan, Dana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah yang disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel agar kebutuhan mendesak dapat dipenuhi dengan cepat, tetapi tetap harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP, BNPB sebelumnya menetapkan sejumlah penyedia melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Mekanisme penunjukan langsung digunakan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan penanganan bencana.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah pihak. Penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan dalam pengadaan selama periode 2024–2026, ketika sejumlah perusahaan yang menjadi penyedia BNPB diduga memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan.

Nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp148,03 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujar Taufik.

Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang diungkap adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Pembelian Saham Rp30,98 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau sekitar 1,07 persen kepemilikan.

Berdasarkan nilai saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar.

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” kata Taufik.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri penggunaan dana yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan penyedia dalam pengadaan BNPB.

KPK masih harus membuktikan hubungan antara aliran dana dari pengadaan, perusahaan yang terafiliasi dengan Bima, dan transaksi pembelian saham melalui PT AVE. Nilai kepemilikan saham yang dipaparkan penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh sumber dana pembelian berasal dari DSP.

Penyidikan juga diperlukan untuk memperjelas pihak yang mengendalikan perusahaan, sumber pembiayaan transaksi, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan konflik kepentingan tersebut.

KPK Ungkap Dugaan Suap dalam Pengadaan

Selain klaster dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan pemberian imbalan kepada pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP pada 2026.

Richard Erlangga diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan. Salah satu perusahaan yang disebut dalam konstruksi perkara adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang dipimpin Gery Prasetiawan.

KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Gery selama periode Januari hingga September 2026 dengan total Rp2,38 miliar.

Dalam perkara yang sama, Gery diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.

Selain itu, Gabriel diduga menerima berbagai bentuk pemberian dengan nilai yang signifikan, meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Penyidik menduga sebagian penerimaan tersebut berkaitan dengan penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.

KPK juga mengungkap bahwa Syifa Nrika Ghifarin diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery. Oleh karena itu, peran masing-masing pihak masih perlu dilihat berdasarkan konstruksi perkara yang ditetapkan penyidik.

OTT BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam operasi pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 15 orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menjalani pemeriksaan. Dari pihak-pihak yang diperiksa, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp3,35 miliar, uang asing berupa 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, emas 56 keping seberat 133 gram dengan nilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto bernilai sekitar Rp1,10 miliar.

KPK selanjutnya menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Sementara itu, Gabriel sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, dugaan konflik kepentingan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena dana yang diduga disalahgunakan diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana. Pengungkapan aliran dana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat akan menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan penggunaan anggaran kebencanaan sesuai peruntukannya.

Komentar