KPK: Fokus Penyelamatan Aset Besar, OTT Kini Lebih Mudah Dilakukan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) saat ini cenderung lebih mudah dilakukan dibandingkan sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam program “Tanya Jubir KPK” yang disiarkan langsung di Instagram, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa meskipun KPK sempat tidak melakukan OTT selama lebih dari delapan bulan, lembaga antirasuah ini kini kembali aktif melakukan operasi penangkapan.

Tessa mengingatkan bahwa KPK dikenal dengan praktik OTT di awal berdirinya. Namun, kini fokus utama lembaga ini adalah pada penyelamatan aset yang lebih besar, yang sering kali berkaitan dengan proyek pengadaan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“OTT itu cenderung mudah dilakukan. Kita hanya membutuhkan informasi, pemberi, penerima, dan barang bukti untuk melakukan penangkapan. Namun, dalam jangka panjang, kami ingin melakukan penyelamatan aset yang lebih besar,” jelas Tessa.

Proses penyelamatan aset ini, menurut Tessa, biasanya terjadi di ranah pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan kerugian besar bagi negara tidak bisa hanya diselesaikan dengan OTT.

“Walaupun OTT tidak menjadi fokus utama kami saat ini, kami tetap bisa melakukannya jika diperlukan,” tambahnya.

Sejak awal tahun 2024, KPK telah melakukan beberapa OTT yang mencuri perhatian publik. Salah satu yang paling mencolok adalah penangkapan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, pada 11 Januari 2024, terkait dugaan suap proyek pengadaan. Pada 26 Januari, KPK juga melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur, dan menangkap 10 orang.

Namun, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, tidak berhasil ditangkap pada saat itu dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024.

Setelah lebih dari delapan bulan, KPK kembali melakukan OTT di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi ini, tujuh tersangka ditangkap, termasuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Meskipun Sahbirin tidak terjaring dalam OTT, KPK meyakini adanya keterlibatan dirinya dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen, dengan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuknya dan rekan-rekannya.

Saat ini, Sahbirin Noor telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, dan hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Komentar