JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam rangka pengusutan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Kami melakukan penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dana yang disalahgunakan ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp 1 triliun per tahun, lebih tinggi dari nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Angka ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk pembiayaan makan dan minum yang mencapai sekitar Rp 1 miliar per hari.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut bahwa penggunaan dana ini terindikasi banyak yang fiktif, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi atau bahkan untuk pencucian uang oleh Lukas Enembe selama menjabat sebagai Gubernur.
Pada Jumat (8/11), KPK juga memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa terkait dengan penyalahgunaan dana ini. Beberapa di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), staf bendahara, serta sejumlah individu swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang bermasalah ini. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil untuk diperiksa:
- Muhajir Suronoto (Staf Bendahara Pemprov Papua)
- Nopiles Gombo (Honorer Bendahara Pembantu Setda)
- Fredrik Banne (Swasta)
- Astract Bona (Swasta)
- Yulce Wonda (Ibu Rumah Tangga)
- Irianti Y.Y. Telenggen Yoman (Direktur CV WALIBHU)
- Jhon Kennedy Thesia (Pegawai Negeri Sipil/PNS)
- Sahar (Pegawai Negeri Sipil/PNS)
- Anies Liando (Pegawai Negeri Sipil/PNS)
- Magdalena W. Widayati (Pegawai Negeri Sipil/PNS)
KPK mengatakan bahwa proses pemeriksaan dan pendalaman akan terus dilakukan, sementara perhitungan kerugian negara terkait kasus ini masih berlangsung. Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dana ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Komentar