KPK Kembali Janji Segera Panggil Nusron Wahid, Aliran Uang Rp106,3 Miliar Didalami

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan akan segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik juga ingin mendalami kemungkinan adanya alur perintah dari pihak lain serta menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.

“Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran NW ini sudah dilakukan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik selama proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan guna memastikan apakah perkara hanya melibatkan para tersangka yang telah ditetapkan atau masih terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Sehingga nanti overviewnya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya. Jika memang itu tentu butuh pendalaman. Dari siapa? Termasuk juga soal aliran uang,” ujar Budi.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Dugaan Penerimaan Lainnya

Budi turut menyoroti besarnya uang yang diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut. Menurut KPK, barang bukti yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, tetapi juga mencakup uang yang diduga berhubungan dengan setoran rutin serta penerimaan internal di lingkungan ATR/BPN.

“Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN,” pungkas Budi.

KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada jadwal pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang, ia kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di luar negeri.

KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah berikutnya. Salah satu opsi yang disebutkan adalah penerbitan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah membawa, sesuai pertimbangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

OTT KPK Amankan 19 Orang

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari rangkaian operasi itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang yang ditemukan di rumah seseorang bernama Arif, berdasarkan keterangan dalam konstruksi perkara, tersimpan dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah melakukan penyidikan dan menilai adanya dugaan tindak pidana disertai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pertanahan (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya terdiri atas Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut dalam konstruksi perkara sebagai pihak swasta, dengan beberapa di antaranya dikaitkan dengan lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN. Rizal juga merupakan pihak swasta.

Dalam keterangan perkara yang disampaikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 15 September 2026. Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Dalam konstruksi perkara, penyidikan berawal dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik maupun ahli waris terdahulu yang disebut memiliki SHM atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi.

Dalam perkembangan berikutnya, para ahli waris mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

KPK menduga kemudian terjadi komunikasi antara Yaser, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin, yang dalam konstruksi perkara disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyidik menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal kemudian diduga mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, menurut konstruksi perkara KPK, muncul permintaan imbalan yang disebut menggunakan kode “dua” dan diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima bagian sebagai “fee broker”.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Seluruh rangkaian tersebut merupakan dugaan sebagaimana diuraikan dalam konstruksi perkara KPK dan masih harus diproses sesuai mekanisme hukum.

Penyidik Dalami Dugaan Penerimaan di Luar Perkara HGB

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan mutasi rekening Arif. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta kemungkinan aliran dana tersebut kepada pihak-pihak lain.

Besarnya uang yang diamankan dan munculnya dugaan penerimaan dari beberapa perkara pertanahan menjadi bagian dari alasan KPK ingin memperoleh keterangan Nusron Wahid. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengklarifikasi temuan, menelusuri aliran dana, dan mengungkap apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Hingga perkembangan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, KPK menyatakan pemeriksaan Nusron masih dibutuhkan dalam rangka pendalaman perkara. Penentuan keterlibatan pihak lain tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

JurnalPatroliNews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang proses hukumnya masih berlangsung.

Komentar