KPK Telusuri Dugaan Setoran Era Sebelumnya, Plt Bupati Klaten Diperiksa soal Kasus Hamenang

JurnalPatroliNews | Klaten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas penelusuran perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang yang menjerat Bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, tetapi juga membuka kemungkinan praktik serupa telah berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.

Penelusuran itu turut menyentuh lingkar pemerintahan daerah saat ini. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026) di Gedung Keuangan Negara, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut antara lain untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam rangkaian penggeledahan, termasuk di Kantor Bupati Klaten. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan, salah satunya di kantor Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan Mahanni juga diperlukan untuk melengkapi administrasi penyitaan barang bukti melalui pembuatan berita acara penyitaan.

Selain itu, penyidik mendalami tugas dan kewenangan Mahanni ketika masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten. Pendalaman tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan Hamenang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Buka Kemungkinan Praktik Berulang

Salah satu aspek penting dalam penyidikan ini adalah penelusuran apakah dugaan pola penerimaan uang hanya terjadi pada masa kepemimpinan Hamenang atau telah berlangsung pada periode sebelumnya.

Budi menegaskan, penyidik masih mengembangkan kemungkinan tersebut dan belum menarik kesimpulan mengenai adanya praktik serupa pada pemerintahan terdahulu.

“Termasuk penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga diduga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa, semuanya masih akan terus dilakukan penelusuran oleh penyidik sehingga kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menandakan penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan transaksi yang melibatkan kepala daerah nonaktif. Penyidik juga berupaya memeriksa kemungkinan pola, alur, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Klaten.

Meski demikian, kemungkinan adanya praktik pada era sebelumnya masih merupakan ruang pendalaman penyidikan. Belum ada kesimpulan resmi KPK bahwa pemerintahan terdahulu melakukan tindak pidana serupa.

Lima Klaster Dugaan Korupsi Jadi Fokus Penyidikan

Dalam perkara ini, KPK mengungkap sedikitnya lima klaster dugaan korupsi. Rangkaian perkara tersebut mencakup dugaan pengondisian pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan fee pengadaan barang dan jasa, aliran uang dari paguyuban tambang galian C, setoran rutin dari sejumlah badan dan perangkat daerah, serta potongan upah pungut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus atau mengondisikan temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah disebut menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut antara lain mencakup honorarium narasumber sosialisasi peraturan sekitar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.

KPK menduga Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, bertemu dengan pejabat BPK untuk membahas temuan tersebut. Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, diduga muncul permintaan uang Rp600 juta yang kemudian disepakati menjadi Rp400 juta.

Pemberian uang itu disebut belum terlaksana setelah muncul operasi tangkap tangan KPK dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan BPK. Namun, pada Juni 2026, laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Pemkab Klaten disebut tidak lagi memuat temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.

Fee Pengadaan dan Dugaan Setoran Tambang Galian C

Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan fee dari penyedia atau kontraktor proyek pemerintah. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar melalui sejumlah perantara.

Rangkaian aliran uang yang diungkap dalam konstruksi perkara KPK antara lain sekitar Rp1,90 miliar melalui Muhammad Amin Wahyu Utomo dan Rizqan Iryawan, Rp240 juta melalui ajudan bupati Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta melalui Rizqan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai seorang pihak swasta bernama Legiman. Penyerahan uang disebut dilakukan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang, untuk kebutuhan sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

KPK juga menyoroti dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji yang disebut mencapai Rp2 miliar per bulan. Berkaitan dengan temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.

Setoran BLUD, BUMD, OPD hingga Potongan Upah Pungut

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rentang 2025 hingga 2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Sumber uang yang disebut dalam konstruksi perkara antara lain PDAM sekitar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sekitar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Sementara klaster kelima menyangkut dugaan pemotongan upah pungut dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten.

Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan. Besaran uang yang disebut diterima pada 2025 berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan. Pada 2026, nilainya diduga mencapai Rp70 juta per triwulan.

Kelima klaster tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengurai dugaan aliran uang, peran para pihak, serta mekanisme penerimaan yang diduga terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

OTT KPK dan Penetapan Tiga Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2026 di wilayah Klaten dan sejumlah lokasi lainnya. Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 16 Oktober 2026.

Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hamenang diduga sebagai penerima uang dalam sejumlah klaster, sekaligus diduga menjadi pihak pemberi dalam perkara yang berkaitan dengan pengondisian pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Muhammad Amin diduga berperan sebagai pihak pemberi dalam perkara terkait pengadaan barang dan jasa. Sementara Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.

KPK juga mengamankan uang tunai dan barang bukti lain dalam rangkaian OTT serta penggeledahan. Nilai uang yang disebut dalam pengembangan perkara mencapai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk uang rupiah dan mata uang asing.

Ketiga tersangka sempat menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkembangan status penahanan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.

Penelusuran Belum Berhenti pada Satu Periode

Pemeriksaan terhadap Mahanni menjadi bagian dari upaya penyidik menguji temuan dokumen, barang bukti elektronik, serta kewenangan pejabat yang berada dalam struktur pemerintahan Klaten.

Sementara itu, pernyataan KPK mengenai kemungkinan praktik serupa pada era sebelumnya membuka ruang penelusuran yang lebih luas. Jika ditemukan bukti dan keterkaitan yang cukup, penyidik dapat mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak maupun periode lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Namun, hingga saat ini fokus utama perkara tetap pada dugaan tindak pidana yang telah diungkap KPK dan para tersangka yang telah ditetapkan. Dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan praktik pada masa pemerintahan sebelumnya harus menunggu hasil pendalaman dan pembuktian.

Publik kini menanti sejauh mana penyidikan KPK dapat mengungkap pola penerimaan uang di lingkungan Pemkab Klaten, termasuk apakah dugaan tersebut berdiri sebagai perbuatan individual atau berkaitan dengan sistem dan kebiasaan yang lebih luas.

Komentar