JurnalPatroliNews | Jakarta — Dugaan konflik kepentingan pengadaan BNPB tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menelusuri keterkaitan sejumlah perusahaan vendor yang mengerjakan proyek di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Bima Setiawan, tersangka yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK juga mengungkap bahwa istri Bima menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, istri Bima diketahui menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan BNPB. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).
“Klaster konflik kepentingan ini di antara perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di BNPB, di antaranya ada yang terafiliasi dengan tersangka BMS,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Budi, penyidik tidak hanya menelusuri hubungan antara tersangka dan perusahaan penyedia, tetapi juga mendalami mekanisme penentuan vendor yang memperoleh proyek pengadaan untuk kebutuhan penanggulangan bencana.
Pengusutan tersebut mencakup pihak yang memiliki kewenangan memilih perusahaan, menentukan penyedia barang dan jasa, hingga proses pengambilan keputusan dalam pengadaan yang menggunakan DSP.
KPK Telusuri Celah Konflik Kepentingan
Budi menjelaskan, penggunaan DSP memiliki ketentuan khusus yang memungkinkan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi tertentu. Mekanisme tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
KPK menduga mekanisme itu berpotensi dimanfaatkan untuk menunjuk perusahaan yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB.
“Nah, inilah yang kemudian diduga menjadi celah para pihak di BNPB ini menunjuk pihak-pihak swasta yang diduga punya konflik kepentingan. Ya, kita melihat ada dua klaster, klaster konflik kepentingan dan juga klaster suap,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penyidik masih menelusuri proses pemilihan perusahaan, termasuk pihak yang menentukan vendor dan perusahaan mana saja yang memperoleh pekerjaan.
“Termasuk penentuan siapa saja yang punya kapasitas untuk bisa mengerjakan kebutuhan-kebutuhan penanggulangan bencana, vendor-vendor siapa saja, PT-PT apa saja, siapa yang memilih, siapa yang menentukan. Nah, itu semuanya didalami,” katanya.
Dalam proses pengadaan, terdapat sejumlah tahapan dan pejabat yang terlibat, antara lain kelompok kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Keterlibatan masing-masing pihak dalam proses tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Proyek Pengadaan Rp148 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
Dalam perkara dugaan konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia yang bermitra dengan BNPB memiliki afiliasi dengan Bima. Pengadaan tersebut berlangsung pada periode 2024–2026 melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar.
Berdasarkan keterangan penyidik, nilai pengadaan yang didalami KPK terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham tersebut tercatat sebanyak 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan itu setara dengan sekitar Rp30,98 miliar.
Transaksi tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap dugaan aliran dana dan hubungan antara pengadaan BNPB dengan kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Klaster Kedua: Dugaan Suap Pengadaan
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut klaster dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa BNPB.
Dalam klaster ini, penyidik menduga Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan pada 2026.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras. KPK menduga Direktur perusahaan itu, Gery Prasetiawan, memberikan uang kepada Richard melalui perantara.
Pada periode Januari–September 2026, Richard diduga menerima uang dengan total Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan.
Lima Tersangka dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan kini berfokus pada dua klaster perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap kepada pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Pendalaman terhadap afiliasi perusahaan, mekanisme penunjukan langsung, serta aliran dana diharapkan dapat memperjelas bagaimana proyek-proyek tersebut diberikan dan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaannya.
Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar