JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengibaratkan posisi lembaganya saat ini seperti hamburger yang terpenyet dalam sebuah rapat koordinasi mengenai persiapan Pilkada Serentak 2024 wilayah Jawa di Royal Ambarrukmo, Kabupaten Sleman, pada Rabu (21/8).
Pernyataan ini mencerminkan bagaimana KPU merasa tertekan di tengah berbagai keputusan hukum dan kewenangan lembaga lainnya.
Afifuddin menjelaskan bahwa situasi ini seperti hamburger yang terpenyet di tengah berbagai keputusan hukum yang harus dihadapi KPU. “Posisi KPU itu ibarat hamburger, di tengah. Terpenyet, Pak. Di sini ada putusan, ini ada putusan, pokoknya lembaga-lembaga yang juga sama-sama punya kewenangan, ayo untuk KPU. Semua diserahkan ke kita bagaimana menindaklanjutinya,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang pernyataannya. Ia menceritakan bahwa sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati/wali kota.
Menurut MA, syarat usia adalah 30 tahun untuk cagub dan cawagub, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota pada saat pelantikan.
“Dalam hal ini, Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan untuk mengatur hal tersebut, yang ditandatangani sekitar tanggal 13 hingga 15. Jadi, ada Perpres yang mengatur usia calon saat pelantikan,” kata Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin mengungkapkan bahwa pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari dan bupati/wali kota pada 10 Februari, jika tidak ada sengketa. “Selebihnya, tergantung pada sengketa di MK. Saya mau bilang, Perpres itu baru ditandatangani dan baru mau dipakai,” tambahnya.
Afifuddin juga mencatat bahwa KPU baru saja menerima putusan MK terkait situasi tersebut, yang menunjukkan kompleksitas yang dihadapi KPU dalam melaksanakan tugasnya. “Hari ini, kita dapat putusan MK terkait dengan situasi yang kita tahu putusan 60, putusan 70. (Sementara) sudah ada Perpres yang juga tindak lanjut putusan MA,” jelas Afifuddin.
Komentar