Ia juga mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dengan membatasi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL hanya kepada kelompok yang terdampak langsung.
Lebih lanjut, Parid mendorong agar kejahatan lingkungan, atau yang ia sebut sebagai ekosida, diakui sebagai kejahatan berat yang harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas. “Ekosida adalah bentuk pemusnahan ekosistem yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun pembuat kebijakan. Pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Dalam konteks perlindungan lingkungan, ia juga menyoroti lemahnya integrasi pendidikan lingkungan dalam sistem pendidikan nasional. “Pendidikan merupakan ruang strategis untuk menanamkan nilai keberlanjutan kepada generasi mendatang. Sayangnya, sistem pendidikan kita belum memiliki orientasi yang kuat terhadap isu lingkungan,” pungkasnya.
Komentar