Larangan Pornoaksi! Pemprov DKI Keluarkan Edaran, Tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata Sepanjang Ramadhan 1444H

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idulfitri 1444 H.

Salah satu poinnya adalah melarang pornoaksi.Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

“Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme,” bunyi salah satu poin yang dikutip rekan media, Jumat (24/3).Selain itu, dalam aturan tersebut, baik pengunjung maupun karyawan harus berpakaian yang sopan.

“Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan,” bunyi aturan tersebut.

Surat Edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar.
“Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi aturan tersebut.

Komentar