Legislator NasDem Prihatin ABG Diperkosa di Polsek, Minta Briptu II Dipidana

JurnalPatroliNews Jakarta – Seorang oknum polisi Briptu II diduga memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mendesak oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi pemecatan dan pidana.

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini. Empati yang mendalam kepada korban yang mengalami traumatik dan sangat tidak menyenangkan,” kata Eva Yuliana kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Menurut Eva, perbuatan tercela Briptu II mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Sebagai seorang legislator perempuan di Senayan, Eva mendesak kasus dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu II diusut hingga proses pidana dan pemecatan.

“Tindakan tegas harus diberikan dengan sanksi pemecatan dan pidana jika terbukti benar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak kepolisian wajib memberikan moral support kepada korban, serta membantu trauma healing dan konseling psikologi. Saya meminta Kapolres Halmahera Barat untuk segera menjalankan peradilan umum atas kasus ini,” ujarnya.

Propam Polri diharapkan dapat memberikan sanksi tegas terhadap Briptu II. Agar peristiwa ini tak terulang, pembinaan personel Polri diharapkan Eva Yuliana harus ditingkatkan.

“Kedua, saya meminta kepada Propam Polri segera mengusut kasus ini dan memberikan tindakan tegas sesuai dengan kode etik/disiplin Polri kepada oknum anggota Polri tersebut. Ketiga, menurut saya Polri harus meningkatkan pola atau sistem pembinaan mental dan rohani personel Polri,” imbuhnya.

Briptu II sebelumnya ditangkap karena diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Polri mengatakan Propam ikut mengusut kasus ini.

“Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam Polda sedang lakukan penyelidikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi.

Polda Maluku Utara telah mengantongi hasil visum sebagai alat bukti dugaan aksi pemerkosaan Briptu II terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Pihak Polda Malut mengungkapkan bukti visum diterima setelah korban melapor.

“Jadi korban melaporkan memang ke Polda. Ada surat visum,” ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi.

Kombes Adip juga mengatakan pihaknya memang responsif terhadap laporan korban. Bukti visum hingga pemeriksaan korban dan saksi lalu menjadi dasar Briptu II ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi.

“Makanya Polda Maluku responsif, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, melakukan visum oleh dokter, sudah menangkap dan menahan pelakunya,” beber Kombes Adip.

Komentar