Lima Fase Inovasi KemenKopUKM Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Menuju 4 Persen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berhasil menumbuhkan rasio kewirausahaan sebesar 3,35 persen dengan pertumbuhan wirausaha positif 2,05 persen dari target 4 persen di tahun 2024 melalui sejumlah program dan kebijakan yang digulirkan.

Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah mengatakan, terdapat tiga hal besar yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengembangan kewirausahaan di Indonesia yaitu, Pengembangan Kewirausahaan Nasional (PKN), Transformasi Digital UMKM, serta Pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM.

“Untuk menjadi negara maju, minimum rasio kewirausahaan itu mencapai 4 persen. Kami berharap wirausaha lahir itu by design bukan by accident, memiliki business plan, sehingga diharapkan bisa mengembangkan usaha dan menimbulkan ekonomi baru,” kata Siti Azizah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Siti Azizah menyampaikan, dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, dilakukan beberapa kebijakan dan program KemenKopUKM yang mengarah kepada wirausaha. Setidaknya menurut Siti Azizah, terdapat lima fase inovasi untuk pengembangan kewirausahaan di Indonesia (2020-2024).

Pertama, fase awal mendobrak tantangan (2019) di mana pada awal kepemimpinan
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, kewirausahaan sebesar
3,21 persen dengan pertumbuhan wirausaha sebesar positif mencapai 1,71 persen.

Kedua, fase berkelit dalam situasi sulit. Terjadinya pandemi COVID-19 pada 2020 memukul keras sektor usaha di Indonesia yang menyebabkan Rasio Kewirausahaan di Indonesia turun menjadi 2,93 persen, serta pertumbuhan wirausaha di Indonesia menjadi minus 7,16 persen.

Ketiga, fase adaptasi, mengubah dari krisis menjadi inovasi (2020-2021), terjadinya penurunan rasio dan pertumbuhan kewirausahaan yang negatif, memunculkan inisiasi dari KemenKopUKM untuk menata struktur dengan membentuk Unit Kerja Eselon I baru yang bertugas untuk mendorong pengembangan kewirausahaan nasional.

Lalu fase keempat, Siti Azizah menyebutnya sebagai fase reset (Menata Ulang Memperbaiki Harapan pada 2021-2023). Ketika itu dilakukan penguatan regulasi kewirausahaan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional (PKN) 2021-2024.

“Melalui regulasi ini terbentuk Rencana Aksi Kolaboratif 27 Kementerian/Lembaga
(K/L) untuk Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” ujarnya.

Pada fase ini juga dibentuk berbagai konsep penciptaan wirausaha by design mulai diimplementasikan. Seperti Entrepreneur Hub, Entrepreneur Development, Inkubasi Usaha, dan Entrepreneur Financial Fiesta (EFF).

Komentar