LSM JEKO Anggkat Suara Tentang Pajak yang Dikemplang Oknum Pejabat, Pj Bupati Kab. Bekasi Harus Tahu Nih

JurnalPatroliNews Kab. Bekasi — Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) Bob panggilan akrabnya mangatakan terkait uang pajak Daerah Pemkab Bekasi sekitar ratusan juta sampai dengan ratusan Miliaran rupiah berpotensi menjadi “permainan para oknum pemburu rente”.

Menurutnya bahwa nilai tersebut terdapat dibeberapa sektor pajak daerah, seperti misalnya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Dimana berdasar data dan informasi yang dihimpun, ada sejumlah uang sekitar
Rp 5 miliar lebih yang berpotensi tidak ditagih. Hal itu tergambar dari adanya 15 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas 8 Objek Pajak,” kata Bob kepada awak media, Minggu (25/07/2021).

Namun sayangnya, kata Bob, data itu belum valid. Artinya pada saat bahan data itu masuk ke lembaga kami, maka kami harus mengumpulkannya.

“Karena tidak semua data itu dapat menjamin bahwa data tersebut mewakili apa yang kami teliti dan kaji. Lagi pula hal itu domainnya Pemerintah yang mana ada dalam SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak),” katanya.

Adapun kata Bob, sektor pajak Daerah yang sudah selesai, soal pajak penerangan jalan (PPJ), pajak restoran, pajak reklame seperti reklame videotron dan pajak reklame yang sudah habis masa berlakunya.

“Ya, lembaga yang kami dirikan itu menemukan adanya permainan para oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Namun hal itu masih dalam kajian tim teknis dan jika sudah selesai dilaporkan kepada pihak terkait,” tutur Bob.

Dijelaskannya, dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terhitung dari Januari 2019 sampai dengan September 2020 terdapat potensi minus senilai Rp 737 juta lebih dan hal itu mengakibatkan kekurangan penerimaan atas PPJ ke kas Daerah.

“Pajak restoran juga terdapat hal yang sama yakni sekitar Rp 765 juta lebih. Kemudian pajak reklame sekitar Rp 371 juta lebih,” ulasnya.

Adapun kata Bob, yang lebih aneh lagi, ada pajak reklame yang sudah habis masa berlakunya sejak Oktober 2020 dan tidak ada teguran atau tindakan dari instansi terkait dimana nilainya mencapai Rp 268 juta lebih.

“Ada 94 WP (Wajib Pajak) tersebut diatas yang terkena denda tapi tidak dikenakan dendanya. Adapun nilainya mencapai Rp 631 juta lebih. Ini kan aneh. Kemana uang denda pajak itu,” tutur Bob.

Dengan adanya hal itu, dikatakannya, maka keuangan di kas Daerah Pemkab Bekasi terkesan “dibobol oknum pemburu rente”.

“Oleh sebab itu, hal ini kami sampaikan kepublik dengan tujuan agar PJ Bupati yang baru menjabat mengetahui hal ini,” tuturnya.

Lanjutnya Bob sampaikan, jika tim teknis kami sudah selesai melakukan telaah, maka akan kami sampaikan surat resmi ke PJ Bupati dan stasiun terkait.

(*/Jelly)

Komentar