MA Kritik Ketua PN Surabaya: Penilaian Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ternyata Salah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10).

Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota, Heru Hanindyo serta Mangapul.

Sebelumnya, Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, memuji majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, menyatakan mereka sebagai hakim yang profesional.

Namun, juru bicara MA, Yanto, menganggap pernyataan Dadi tersebut sebagai penilaian yang keliru.

“Dengan tertangkapnya hakim-hakim ini, berarti Ketua PN-nya salah menilai,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Yanto menjelaskan bahwa jika Dadi menganggap ketiga hakim tersebut memiliki integritas tinggi, kenyataan yang muncul menunjukkan sebaliknya.

“Artinya dia meleset dari pengamatan yang selama ini dia lakukan,” lanjutnya.

Vonis bebas untuk Ronald Tannur yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Juli 2024 memicu kontroversi.

Pertimbangan hakim yang menyatakan Ronald tidak terlibat dalam kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti, dinilai mengada-ada.

Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, sempat menekankan dalam konferensi pers bahwa ketiga hakim yang menangani kasus Ronald adalah profesional dan berpengalaman.

Ia bahkan memuji Erintuah Damanik atas keputusan hukuman mati yang dijatuhkannya pada kasus pembunuhan hakim di Medan pada 2019.

Namun, belakangan terungkap adanya dugaan suap di balik vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung menyatakan ada indikasi kuat terjadinya suap, dengan ditemukan uang total Rp 20 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Akibatnya, ketiga hakim dan satu pengacara Ronald Tannur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari sebelum penangkapan, MA telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Ronald terlibat dalam kematian Dini Sera dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Komentar