Dua Kelompok Mafia Tanah di Bekasi Ditangkap, AHY Sebut Potensi Kerugian Rp 183 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Bekasi berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan dua kelompok dengan tujuh tersangka. Penangkapan ini dilakukan di lokasi berbeda, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 183 miliar.

Dalam konferensi pers di Polres Bekasi pada Selasa, 15 Oktober 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut hadir untuk menjelaskan detail kasus ini.

“Hari ini, kami berhasil mengungkap dua kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 183 miliar,” ungkap AHY.

Kasus pertama melibatkan lima tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D, yang bekerja sama melakukan pemalsuan akta jual beli (AJB) sebidang tanah. Mereka menawarkan tanah tersebut kepada korbannya dengan nilai mencapai Rp 4.072.000.000.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka, RD (31) dan PS (57). Dalam kasus ini, RD meminta PS untuk menduplikasi sertifikat tanah milik orang tuanya menjadi 39 sertifikat.

Sertifikat tersebut kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang dari 39 orang, yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp 3.900.000.000.000.

AHY menjelaskan, “Tindakan mereka termasuk melakukan perubahan pada nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat.” Dalam kasus ini, total kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 179.491.890.260. Secara keseluruhan, kerugian yang berhasil diselamatkan dari kedua kasus ini mencapai Rp 183.563.890.260.

Menteri AHY juga menekankan pentingnya pendaftaran kepemilikan tanah untuk menghindari permainan mafia tanah. “Pelajaran penting bagi masyarakat adalah segera mendaftarkan tanah yang dimiliki, menjaga sertifikat tanah, dan merawat tanah agar tidak dikuasai pihak lain. Jika menemukan indikasi kejahatan pertanahan, laporkan segera. Mari kita gebuk mafia tanah bersama-sama dan pastikan keadilan serta kepastian hukum bagi semua,” tandasnya.

Komentar