JurnalPatroliNews – Jakarta – Proses seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK saat ini masih berjalan. Panitia Seleksi (Pansel) telah menghasilkan 10 nama Capim dan 10 nama Cadewas KPK,
yang kini tinggal menunggu diserahkan ke DPR untuk dipilih lima nama Capim dan lima nama Cadewas. Meski begitu, desakan untuk membentuk ulang Pansel KPK mulai bermunculan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengomentari langkah yang bisa ditempuh oleh Presiden Prabowo dalam menyikapi seleksi ini.
Menurut Mahfud, DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, menanyakan apakah ia akan mengonfirmasi nama-nama yang telah diserahkan oleh Pansel ataukah akan melakukan revisi terhadapnya.
“Sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, untuk menanyakan apakah pilihan Presiden terhadap 10 nama ini mau dikonfirmasi atau direvisi,” ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mahfud menganggap bahwa ini adalah kesempatan bagi Presiden Prabowo untuk merevisi nama-nama tersebut tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ini kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang, termasuk tentang waktu dan batas waktu yang telah ditentukan. Dan itu bisa dilakukan tanpa membentuk Pansel baru,” jelas Mahfud.
Menurutnya, jika Presiden memutuskan untuk merevisi, ia bisa mengumpulkan kembali 10 nama Capim yang telah diajukan, bersama dengan 10 nama lainnya yang belum terpilih. Dari 20 nama tersebut, Presiden kemudian bisa memilih lima nama Capim berdasarkan ukuran-ukuran objektif yang ditentukan oleh Presiden.
“Ini ada peluang, tapi persoalannya, Pak Prabowo sebagai Presiden mau apa tidak,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan beberapa kemungkinan yang dapat diambil oleh Presiden Prabowo dalam proses seleksi Capim KPK ini.
Salah satunya adalah mengonfirmasi nama-nama yang telah diajukan sebelumnya oleh Presiden Jokowi, atau mengubah urutan nama yang ada dan memilih lima yang baru. Bahkan, Presiden bisa saja mengganti seluruh nama Capim KPK yang telah diserahkan.
“Jawabannya bisa satu, ‘saya sudah setuju terhadap apa yang diajukan Pak Jokowi, silakan pilih 5’, atau ‘saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil, 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5’, kan bisa begitu. Atau bisa apa saja, dari 20 nama itu Presiden bisa mengganti semua. Tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti,” pungkas Mahfud.
Mensesneg Pastikan Nama Tidak Diganti
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan bahwa Presiden Prabowo akan melanjutkan proses seleksi yang telah berjalan.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pembentukan Pansel baru, dan hasil kerja Pansel yang lama akan diteruskan ke DPR.
“Secara prinsip, Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan Presiden sebelumnya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Prasetyo menambahkan bahwa meskipun Presiden Prabowo akan melakukan kunjungan ke luar negeri dalam beberapa hari mendatang, proses administrasi sudah berjalan dan hasil seleksi Pansel KPK akan segera diserahkan ke DPR.
“Kalau secara administrasi, nampaknya sebenarnya sudah berjalan, sudah selesai juga jawaban dari Bapak Presiden juga sudah ada, tinggal dilanjutkan oleh teman-teman di DPR,” ujarnya.
Komentar