Mahfud MD Tentang Tom Lembong Jadi Tersangka: Publik Wajar Duga Ada Kriminalisasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penetapan ini menuai reaksi, dengan banyak pihak yang menduga bahwa Lembong dikriminalisasi.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa wajar jika publik mencurigai adanya motif politis di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. “Ada yang menduga dikriminalisasi.

Kenapa dikatakan begitu? Karena kebijakan yang dibuat Pak Lembong terkait impor gula ini sudah berlangsung sejak 2016, dan kebijakan serupa juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan berikutnya,” ujar Mahfud MD, yang menyebut sejumlah menteri sebelumnya, seperti Enggartiasto Lukita dan Agus Suparmanto, juga menerbitkan kebijakan impor serupa.

Mahfud menjelaskan bahwa dugaan kriminalisasi muncul karena kebijakan impor gula yang diambil Lembong dilakukan bersama oleh menteri-menteri perdagangan sebelumnya, yang seharusnya juga dipertimbangkan dalam penuntutan.

“Kalau semua menteri yang melakukan kebijakan sama tidak diusut, kenapa hanya Pak Lembong?” tanya Mahfud. Karena alasan inilah, ia menilai publik memiliki alasan untuk menduga bahwa kasus ini mungkin terkait dengan unsur politik.

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa jika dilihat dari aspek hukum, dugaan korupsi bisa tetap terjadi meski tidak ada bukti aliran dana.

“Korupsi tidak selalu memerlukan bukti transfer uang, yang penting ada perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujar Mahfud.

Dalam kasus ini, Lembong diduga membuat kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, yang bisa dianggap sebagai bentuk korupsi jika menguntungkan pihak-pihak secara tidak wajar.

Mahfud juga memberikan penjelasan mengenai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar akibat kebijakan impor gula yang digulirkan.

“Jika memang ada kerugian negara yang signifikan, dan unsur-unsur lainnya terpenuhi, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016, sebagai tersangka.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar