Kedua entitas harus didudukkan dan diberikan solusi yang fair. Dalam arti, masing-masing harus mendapatkan apa yang sejatinya menjadi hak mereka.
Hak buruh adalah mendapatkan upah dan pekerjaaan yang layak serta jam kerja fleksibel. Sedangkan, perusahaan berhak menerima perlakuan yang adil, baik dari sisi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap dunia usaha dari aksi premanisme dan sebagainya.
Dunia usaha harus dijadikan mitra strategis negara dalam menghadirkan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tanpa perlindungan dan keberpihakan nyata, kondisi ini bisa menjadi potret memilukan yang merugikan tidak hanya dunia usaha, tapi juga masa depan buruh dan bangsa Indonesia.
Ketika tentu tidak ingin, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di tengah tantangan ekonomi global yang begitu dahsyat.
Seperti kita tahu, bahwa angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi. International Monetary Fund (IMF) melaporkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di antara enam negara Asia Tenggara pada tahun 2024.
Indonesia tercatat memiliki tingkat pengangguran mencapai 5,2 persen per April 2024. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka pengangguran itu hanya turun 0,1 persen dari 5,3 persen pada 2023.
Artinya, jika pemerintah tidak berhati-hati dalam menjaga situasi yang ada, maka bukan tidak mungkin kondisi pengangguran ini akan terus bertambah dan memicu persoalan yang lebih kompleks.
Oleh karena itu, yang diharapkan adalah pemerintah tidak sekadar mengedepankan kebijakan yang populis, tetapi juga strategis dan berjangka panjang.
Regulasi yang stabil, insentif pajak untuk usaha padat karya, kemudahan ekspor-impor, serta pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri adalah sebagian dari bentuk keberpihakan nyata.
Sekali lagi, jika semua berjalan baik sesuai rencana, maka Hari Buruh tentu akan menjadi hari persatuan bagi pengusaha dan kaum buruh. Sehingga, saatnya menolak perpecahan dan dikotomi yang tidak perlu.
Sebab, yang dibutuhkan oleh negara ini tak lain iklim usaha yang kondusif dan perlindungan pekerja yang adil dan sejahtera. Karenanya dua hal ini harus berjalan beriringan dan saling memperkuat satu sama lain.
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia
Komentar