Menkes BGS Hapus Vaksinasi Berbayar, Saham KAEF-INAF Ambles!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Saham emiten farmasi BUMN PT Kimia Farma Tbk (KAEF) anjlok pada sesi I perdagangan hari ini, Senin (9/8/2021) di tengah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berakhir di level 6.194,558 atau tertekan 8,9 poin (-0,14%) di sesi I.

Melorotnya saham KAEF terjadi di tengah kabar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) yang resmi menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada sesi I saham KAEF merosot 3,12% ke Rp 2.480/saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 7,68 miliar. Volume perdagangan saham KAEF mencapai 3,08 juta saham ini.

Sementara, pada Jumat (6/8) pekan lalu, saham KAEF naik tipis 0,39%, mengakhiri pelemahan selama 3 hari beruntun.

Adapun per 13.37 WIB, awal sesi II, saham KAEF masih berada di level Rp 2.480/saham. Dengan ini, dalam sepekan saham KAEF melorot 7,81%, sementara dalam sebulan anjlok 21,27% dan secara year to date (ytd) ambles 41,65%.

Di sisi lain, saham ‘saudaranya’ PT Indofarma Tbk (INAF), yang sama-sama menjadi anak usaha BUMN Bio Farma, harga sahamnya di awal sesi II juga minus 3,17% di Rp 2.440/saham. Sepekan terakhir saham INAF turun 9% dan sebulan ambles 21%.

Sebelumnya, menurut rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (9/8) ini, peniadaan vaksinasi berbayar untuk individu tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2021. Sebagai informasi, aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” jelas Kemenkes dalam rilisnya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (9/8).

Menurut penjelasan Kemenkes, vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

“Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun,” imbuh Kemenkes.

Pada pertengahan Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memutuskan untuk membatalkan program vaksin berbayar di tengah adanya pro dan kontra. Keputusan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

“Setelah mendapatkan masukan dan respons masyarakat, presiden telah memberikan arahan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut. Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan bapak presiden sebelumnya,” kata Pramono. (cnbc indonesia)

Komentar