Menlu Sugiono Teken Konvensi Siber PBB, RI Siapkan Langkah Baru Lawan Kejahatan Digital

JurnalPatroliNews | Jakarta — Indonesia resmi bergabung dalam kerangka kerja sama global untuk memerangi kejahatan siber. Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Republik Indonesia menandatangani United Nations Convention against Cybercrime atau Konvensi Siber PBB di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026) waktu setempat.

Penandatanganan tersebut menjadi langkah Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin melintasi batas negara.

Dengan penandatanganan itu, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 91 pihak yang telah membubuhkan tanda tangan pada Konvensi Siber hingga 25 September 2026. Dari jumlah tersebut, tiga negara telah menyelesaikan proses ratifikasi.

Konvensi Siber Pertama di Bawah Kerangka PBB

Konvensi Siber merupakan instrumen hukum internasional pertama di bawah kerangka PBB yang secara khusus membangun kerangka bersama untuk mencegah dan menangani kejahatan yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Konvensi tersebut juga menyediakan dasar kerja sama antarnegara, termasuk dalam pertukaran bukti elektronik untuk penanganan tindak pidana serius. Konvensi diadopsi Majelis Umum PBB pada 24 Desember 2024 setelah melalui proses perundingan yang melibatkan negara-negara anggota PBB.

Bagi Indonesia, keikutsertaan dalam konvensi tersebut dinilai penting karena pola kejahatan digital semakin berkembang dan tidak mengenal batas yurisdiksi.

“Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak,” kata Sugiono sebagaimana dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri RI.

Bidik Kejahatan Siber Lintas Negara

Kerja sama internasional menjadi salah satu aspek penting dalam konvensi tersebut. Kejahatan digital kerap melibatkan pelaku, korban, infrastruktur teknologi, serta aliran dana yang berada di negara berbeda.

Melalui kerangka konvensi, negara-negara peserta memiliki dasar untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara siber dan pertukaran bukti elektronik sesuai mekanisme yang disepakati.

Bagi aparat penegak hukum Indonesia, mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penipuan daring, perjudian daring dan eksploitasi seksual terhadap anak di ruang digital.

Indonesia Terlibat Sejak Tahap Perundingan

Keikutsertaan Indonesia tidak dimulai saat penandatanganan. Pemerintah RI telah terlibat dalam proses penyusunan Konvensi Siber sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019.

Indonesia turut berperan dalam proses negosiasi hingga konvensi tersebut akhirnya diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2024.

Dalam proses perundingan tersebut, perwakilan Indonesia juga menjalankan peran sebagai negosiator dan rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.

Keterlibatan sejak tahap awal tersebut menjadi bagian dari posisi Indonesia dalam mendorong kerja sama multilateral untuk menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

Menunggu Proses Ratifikasi

Penandatanganan konvensi belum membuat Indonesia secara otomatis terikat sebagai negara pihak. Pemerintah selanjutnya akan mempersiapkan proses ratifikasi serta berbagai langkah yang dibutuhkan agar ketentuan konvensi dapat diimplementasikan dalam kerangka hukum nasional.

Secara internasional, Konvensi Siber baru akan berlaku setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi yang ke-40 disimpan. Setelah ambang tersebut terpenuhi, konvensi mulai berlaku pada hari ke-90.

Hingga 25 September 2026, tiga negara telah tercatat sebagai pihak melalui proses ratifikasi, yakni Azerbaijan, Qatar dan Vietnam. Dengan demikian, konvensi tersebut belum memasuki tahap berlaku secara internasional.

Bagi Indonesia, tahapan berikutnya menjadi tidak kalah penting. Setelah penandatanganan, pemerintah perlu menyiapkan proses ratifikasi sekaligus memastikan perangkat hukum dan kelembagaan nasional dapat mendukung penerapan ketentuan konvensi.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara digital yang memiliki dimensi lintas negara.

Komentar