JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mengimbau agar wacana perubahan status Kota Solo menjadi Daerah Istimewa tidak dibahas secara terburu-buru. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa perubahan status administratif suatu wilayah membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Menurutnya, usulan serupa bukan hanya datang dari Solo, melainkan juga dari daerah-daerah lain di Indonesia, sehingga perlu diproses secara objektif dan menyeluruh.
“Setiap usulan semacam ini tentu melibatkan banyak pertimbangan. Kalau semua kita terima begitu saja, konsekuensinya akan luas,” kata Prasetyo pada Jumat, 25 April 2025.
Ia mengingatkan bahwa perubahan status wilayah—baik dalam bentuk pemekaran atau penetapan status istimewa—akan membawa dampak besar terhadap sistem tata kelola daerah.
Prasetyo mencontohkan pemekaran provinsi di Papua pada 2022 lalu yang hingga kini masih dalam proses penyesuaian struktur pemerintahan dan perangkat daerah. Hal itu menunjukkan bahwa setiap perubahan administratif memiliki implikasi nyata yang harus direncanakan dengan cermat.
“Kalau kita bicara Daerah Otonomi Baru (DOB), tentu banyak kebutuhan tambahan—mulai dari struktur organisasi hingga fasilitas penunjang pemerintahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus berdialog dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menelaah lebih lanjut setiap usulan perubahan status wilayah, termasuk soal Solo.
“Kita bahas bersama, kita evaluasi, dan tentu dicari solusi yang paling baik,” pungkasnya.
Komentar