Merasa Ditipu Proyek Antigen Senilai Rp 34 Miliar, PT AWS Lapor Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek dan Kemenhub yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengacara PT Aayu, Grace Elisabeth mengatakan, kasus ini bermula saat kliennya dikenalkan dengan Rosiana pada April 2020. Dia yang menjebatani kliennya berkenalan dengan pejabat di Bri Setjen Kemenhub.

Pada November tahun 2020, Bambang Trianto sebagai korban diberikan pekerjaan terkait dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen di lingkungan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan oleh Rosiana. Proyek ini berupa Pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada 88 karyawan.

“Pekerjaan berjalan dengan baik, dan telah beberapa kali diminta untuk kembali melaksanakan pekerjaan di lingkungan Biro Perencanaan,” kata Grace kepada wartawan, Sabtu (1/10).

Komentar