Muhammadiyah Temukan 80 Toko Miras di DIY, 70 Persen Berada di Sleman

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan adanya 80 toko yang menjual minuman keras (miras), baik yang legal maupun ilegal, di wilayah DIY.

Berdasarkan hasil investigasi, sebagian besar toko tersebut berada di Kabupaten Sleman. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua PW Muhammadiyah DIY, Iwan Setiawan, yang menyebut sekitar 70 persen dari total toko miras di DIY berlokasi di Sleman.

“Dua tahun terakhir, ada sekitar 80 outlet dan minimarket yang menjual miras di DIY. Dari jumlah tersebut, 70 persennya berada di Sleman.

Setelah Sleman, Kota Yogyakarta, lalu Bantul. Gunungkidul dan Kulon Progo juga ada, tapi jumlahnya tidak sebanyak di Sleman,” ungkap Iwan kepada media pada Jumat (20/9).

Peredaran miras di DIY dinilai semakin meresahkan. Menurut Iwan, miras kini mudah didapatkan bahkan di wilayah kampung-kampung santri.

Pembeliannya juga semakin mudah seperti membeli minuman biasa. “Anak-anak bisa membeli miras seolah-olah itu hanya minuman ringan. Mereka membeli miras seperti membeli es teh dalam plastik, dan ini sudah terjadi di lapangan,” tambahnya.

Dalam rangka menanggapi peredaran miras yang semakin meluas, PW Muhammadiyah DIY, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY dan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, mengeluarkan pernyataan sikap bersama pada Jumat (20/9).

Mereka menolak peredaran miras yang semakin mengakar di DIY dan meminta agar tidak membiarkan usaha miras berkembang menjadi hal yang umum di masyarakat.

“Pernyataan ini kami keluarkan untuk memberikan batasan jelas antara hal yang benar dan salah. Kita ingin memastikan peredaran miras ini tidak dibiarkan begitu saja hingga menjadi sesuatu yang dianggap biasa di tengah masyarakat,” ujar Iwan menegaskan.

Komentar