Nadiem Minta Vaksinasi Guru Dituntaskan untuk Tingkatkan PTM Terbatas

JurnalPatroliNews, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim, menekankan urgensi penuntasan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penuntasan Vaksinasi Covid-19 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan pemerintah daerah (pemda).

Dalam rakor tersebut, Mendikbudristek mengatakan bahwa penuntasan vaksinasi Covid-19 untuk PTK bisa mendorong penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan penuntasan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta mendukung pelaksanaan PTM terbatas.

“Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan bukan syarat PTM terbatas. Jika sekolah berada di wilayah PPKM level 1 sampai 3, PTM terbatas dapat dilaksanakan. Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikan di suatu sekolah sudah divaksinasi, sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas dan PJJ (pembelajaran jarak jauh). Orang tua tetap berhak menjadi penentu metode pembelajaran terbaik bagi anaknya,” katanya melalui siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Sampai saat ini, kata Menteri Nadiem, baru 40 % satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 1, 2, dan 3, yang telah menyelenggarakan PTM terbatas. Angka tersebut menjadi sebuah perbedaan yang besar, di mana ada 95 % satuan pendidikan yang sebenarnya bisa menjalankan PTM terbatas.

Terlepas adanya advokasi dari empat kementerian dan Satgas Covid-19 nasional, kendala terbesar pelaksanaan PTM terbatas adalah belum diberikannya izin oleh pemda.

Lebih lanjut, Mendikbudristek dalam rakor ini menekankan bahwa pemerintah pusat membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar sekolah-sekolah bisa menerapkan PTM terbatas sesuai dengan SKB Empat Menteri.

Terkait learning loss atau penurunan capaian pembelajaran, Mendikbudristek menuturkan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berkepanjangan bisa berdampak besar dan permanen, sehingga bisa menyebabkan anak-anak Indonesia tidak bisa mengejar ketertinggalan.

Dampak tersebut antara lain dilihat dari aspek putus sekolah, penurunan capaian pembelajaran, dan kesehatan mental serta psikis anak-anak, di mana semuanya bisa menjadi risiko yang lebih besar dibandingkan risiko kesehatan.

“Kami mohon sekali kepada daerah untuk menyelamatkan anak-anak kita yang mengalami learning loss. Generasi ini akan sangat sulit untuk mengejar ketertinggalan ke depannya. Kami harap percepatan penuntasan vaksinasi PTK bisa menjadi dorongan untuk mengembalikan anak ke sekolah secara terbatas,” ujar Mendikbudristek.

Mendikbudristek menjelaskan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan learning loss yang sangat signifikan. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh INOVASI dan Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) Kemendikbudristek, pendidikan di Indonesia sudah kehilangan 5-6 bulan pembelajaran per tahun.

Kemudian riset Bank Dunia dengan topik yang sama menyatakan, dalam kurun waktu 0,8 s.d. 1,3 tahun, compounded learning loss dengan kesenjangan antara siswa kaya dengan siswa miskin meningkat 10 %.

Penuntasan vaksinasi Covid-19 untuk PTK dalam rangka akselerasi PTM terbatas juga ditekankan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. “Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan percepatan vaksinasi untuk PTK agar PTM terbatas segera dimulai,” ujar Menkes.

Dalam rakor tersebut, Menkes mengatakan, dari target sekitar 5,5 juta jiwa guru dan tenaga kependidikan, baru Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang angka ketuntasan vaksinasinya mencapai lebih dari 90 %, sedangkan provinsi lain jauh berada di bawah.

“Saya minta tolong kepada dinas kesehatan, saya juga sudah bicara dengan TNI dan Polri, agar guru dan lansia menjadi prioritas vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan bisa juga mengejar Kepala Dinas Kesehatan agar bisa mengakselerasi suntikan untuk 3,5 juta tenaga pendidik,” katanya.

Sebagai informasi, kemarin Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga telah mengeluarkan surat edaran Percepatan Penyelesaian Vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.

(sdn)

Komentar