Nah…!Dugaan Uang Ketok Palu, KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Agus Budiarto, tersangka kasus dugaan penerimaan suap ‘uang ketok palu’ pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung 2014-2019.

Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Selain Agus, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Adib Makarim (AM) dan Imam Kambali (IK). Saat kasus ini terjadi, ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus merangkap jabatan Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014- 2019.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara ini diduga terjadi pada September 2014. Saat itu Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AB, AM dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

“Dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” jelas Karyoto.

Komentar