JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Selain itu, seorang pengacara Ronald juga ditangkap dalam operasi ini.
Ronald, yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur, sebelumnya dijatuhi vonis bebas. Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan Ronald kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pengacara Dini, Dimas Yemahura, berharap Kejagung dapat menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap ini. Ia menyatakan, “Dari putusan yang membebaskan Ronald, kita melihat betapa rusaknya hukum di Indonesia dan menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan.”
Dimas juga menyoroti penemuan uang Rp 20 miliar dalam penggeledahan yang terkait dengan OTT. “Tidak mungkin pengacara memiliki uang sebesar itu. Artinya, ada orang lain yang memiliki dana tersebut. Siapa pemilik uang ini? Siapa yang memberikan dana?” tanyanya.
Dimas yakin Kejagung sudah mengantongi informasi tentang siapa yang menjadi dalang di balik kasus ini. “Saya meyakini ada keterkaitan Ronald atau keluarganya,” tambahnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi pertanyaan mengenai sumber dana tersebut dengan enggan.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menunjukkan adanya suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. “Kami mohon sabar, kami akan mengungkapkan semua pada waktunya. Ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Qohar kepada wartawan.
Kejagung meminta kesempatan untuk menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Komentar