JurnalPatroliNews – Jakarta –Kehadiran Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, mendadak jadi perhatian publik. Pada Senin (11/11/2024), muncul memimpin apel di kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, sehari sebelum putusan praperadilan atas status tersangkanya yang akan dibacakan.
Sebelumnya, menjadi sorotan karena dilaporkan hilang dan dicari oleh KPK terkait dugaan kasus suap proyek.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga mengikuti perkembangan kasus ini, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan kepada Paman Birin mengenai keberadaannya yang sempat tidak diketahui.
“Ketika beliau aktif kembali, kami pasti akan melakukan penyesuaian dan meminta penjelasan langsung dari yang bersangkutan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, setelah rapat di Komisi II DPR.
Keberadaan sempat mengundang kecurigaan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah proyek di Kalsel.
Pada 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat terkait, meskipun Paman Birin tidak terjaring dalam operasi tersebut.
Namun, KPK tetap yakin ada bukti keterlibatan Paman Birin dalam pengaturan proyek yang dibiayai APBD Kalsel tahun 2024.
Dalam apel yang dipimpinnya, Paman Birin mengungkapkan bahwa ia kini berada di Banua, Kalsel, setelah sebelumnya dilaporkan tidak dapat ditemukan oleh penyidik KPK.
“Saya ada di sini,” ujar Paman Birin di hadapan aparatur sipil negara (ASN) Kalsel. Pernyataan ini tentu semakin menambah sorotan terhadap kasus yang menimpa dirinya.
Kasus ini bermula setelah KPK menduga Paman Birin menerima fee sekitar 5 persen dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Uang tersebut, menurut KPK, berkisar hingga Rp 12 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Meski belum ditahan, KPK telah menyiapkan proses hukum lebih lanjut terhadap Paman Birin yang kini tengah berhadapan dengan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Komentar